Katma F. Dirun, Secara Resmi Mengukuhkan Kepengurusan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) periode 2024
Palangka Raya - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, secara resmi mengukuhkan kepengurusan forum koordinasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) periode 2024 sampai dengan 2029, Selasa (15/10/24).
Selain pengukuhan, Katma juga membuka rapat pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai sektor. Katma menekankan bahwa pengelolaan DAS harus dilaksanakan dengan pendekatan yang menyeluruh, mencakup berbagai aspek lintas sektoral dan wilayah.
Menurutnya, DAS adalah satu kesatuan ekosistem yang harus dikelola dari hulu hingga hilir agar pembangunan wilayah dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan secara parsial. Pendekatan yang holistik, multipihak, lintas sektoral, dan lintas wilayah sangat penting untuk memastikan keberhasilan pengelolaan DAS sebagai satu kesatuan ekosistem dari hulu ke hilir," tegasnya, Selasa (15/10/24).
Katma juga menyoroti pentingnya kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. la menegaskan bahwa tidak ada satu lembaga pun yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan DAS dari hulu hingga hilir, sehingga keterpaduan dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.
"Pengelolaan DAS yang optimal membutuhkan persepsi yang sama dan komitmen tinggi dari semua pihak. Baik pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat harus terlibat aktif. Tidak ada satu pun lembaga yang memiliki otoritas penuh untuk mengelola DAS dari hulu ke hilir," ujarnya.
Katma juga menekankan pentingnya peran forum koordinasi pengelolaan DAS dalam mendukung pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan. la berharap forum ini mampu berkontribusi dalam meningkatkan kinerja kelembagaan pengelolaan DAS di lapangan.
"Saya berharap forum DAS bisa berperan aktif dalam meningkatkan kinerja pengelolaan DAS di lapangan. Tidak hanya mengedepankan aspek fisik, tetapi juga menekankan hasil akhir yang lebih signifikan bagi masyarakat," tambahnya.
Katma juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas dalam pengelolaan sumber daya di DAS memiliki dampak baik di lokasi tersebut (on-site) maupun di luar lokasi (off-site). Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, agar tercipta pengelolaan DAS yang rasional dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Katma mengungkapkan bahwa kegiatan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS akan mendapatkan dukungan anggaran dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) mulai tahun depan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024.
"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024, pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS akan mendapatkan dukungan anggaran dari DBHDR. Oleh karena itu, Forum DAS harus segera menyusun rencana kerja untuk periode lima tahun ke depan," tandasnya.
(Red)
0 Komentar