Bantu Optimalkan Pengelolaan Barang, BKAD Kalteng Beri Pemahaman Kepada SKPD Provinsi Kalimantan Tengah
Matamedianews.my.id // Palangka Raya - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi menghadiri kegiatan Sosialisasi Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri yang tersusun dalam Nomor 7 tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Indeks Pengelolaan Aset, di Aula Eka Hapakat Lt III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).
Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD, Lia Inggriaty Romzah, Menerangkan bahwa Kemendagri No 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Kemendagri 19 Tahun 2016.
Terkait Kemendagri No 7 Tahun 2024 tersebut, Dalam beberapa hal tidak berubah secara total namun ada beberapa hal yang memang berubah dilanjutkan dengan indeks pengelolaan aset yang merupakan penilaian dari kinerja Aset Kemendagri.
"Jadi ini narasumbernya dari Kemendagri, kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dilakukan pemahaman pengurus barang SKPD untuk lebih mengacu kepada aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Aldio)
0 Komentar