Penetapan Ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah No 47 tahun 2024 tentang Penetapan Ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Tim kuasa hukum yang dampingi warga saat melapor dari 7 advokat Agustiar Sabran-Edy Pratowo dengan nomor urut 03 yang twrdiri dari Bias Layar,SH,MH, Jefriko Seran,SH Edi Rosandi,SH M.Hum ,Misran Haris ,SH,Haruman Supono,SE SH MH,AAIJ, Rusdi Agus Susanto SH Muhammad Budiono,SH.
Bias Layar selaku kordinator tim pada hari Senin pagi tanggal 14 Oktober 2024 mendampingi warga melaporkan pelanggaran kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan, geramnya.
Laporan ini sekaligus mengingatkan Bawaslu Kalteng agar para konstentan no urut 01, 02 dan 04 pada pemasangan baleho, bilboard yang tidak sesuai aturan dan ketentuan Per KPU, tegasnya.
Publikasi : Aldio
0 Komentar